Raja Yordania Resmikan RUU Cyber Crime
Raja Yordania Resmikan Ruu Cyber Crime
Amman, MISTAR.ID
Rancangan Undang-undang (UU) cyber crime atau kejahatan dunia maya telah diresmikan oleh Raja Yordania, Abdullah II. RUU ini dijadwalkan segera menjadi undang-undang dan akan mulai berlaku satu bulan setelah diumumkan, Sabtu (12/8/23).
Dengan berlakunya undang-undang ini, postingan tertentu di internet dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Postingan yang diatur oleh undang-undang, mencakup penghasutan, kegiatan asusila, penghinaan terhadap agama, atau merusak persatuan nasional.
RUU ini juga mengatur terkait publikasi nama atau gambar petugas polisi secara online, serta melarang penggunaan metode tertentu untuk menjaga anonimitas online.
Baca juga: Yordania Mengecam Israel Atas Pembangunan 4.500 Unit Rumah di Tepi Barat Palestina
Sebelum diresmikan, 14 kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk Human Rights Watch menyatakan jika RUU ini dianggap ‘kejam’.
“Mereka yang tidak sependapat mengatakan RUU ini dapat membuka peluang bagi pemerintah Yordania dalam menghukum individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi masyarakat. Serta memaksa hakim untuk menghukum warga negara dalam banyak kasus,” kata salah satu kelompok HAM pada media setempat, seperti yang dilihat Senin (14/8/23).
PREVIOUS ARTICLE
Ini Alasan Relawan Gibran Putuskan Berlabuh ke Kubu Prabowo