Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Putuskan Darurat Militer, Presiden Yoon Suk Yeol Ditetapkan Tersangka

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 10, 2024 16:31
0
putuskan_darurat_militer_presiden_yoon_suk_yeol_ditetapkan_tersangka

Putuskan Darurat Militer Presiden Yoon Suk Yeol Ditetapkan Tersangka

Indocafe

Korsel, MISTAR.ID

Presiden Yoon Suk Yeol ditetapkan Jaksa negara setempat menjadi tersangka atas dugaan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan karena menetapkan darurat militer sepihak secara tiba-tiba pada 3 Desember lalu.

Park Se Hyun selaku kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, menyatakan bahwa penyelidikan sudah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.

“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park pada Senin (9/12/24).

Baca juga:Pasukan Tentara Korsel Coba Masuki Parlemen Usai Darurat Militer Diumumkan

Park menuturkan ada juga pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dalam memprovokasi pemberontakan untuk mengganggu tatanan konstitusi. Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi kriteria sebagai pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum.

Ia menegaskan, tuduhan pengkhianatan yang dialamatkan kepada Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden, sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan.

Pada Minggu pagi, jaksa sudah lebih dahulu menahan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan. Penangkapan dan penahanan dilakukan sekitar enam jam setelah dirinya dengan sukarela menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pukul 01.30 dini hari.

Baca juga:Menhan AS Batalkan Perjalanan ke Korsel Setelah Upaya Darurat Militer

Setelah pemeriksaan awal, jaksa menempatkannya dalam tahanan, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya. Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan presiden ini.

Jaksa menilai tuduhan pengkhianatan kepada Kim merupakan kejahatan serius, sehingga penahanan darurat dapat diperlukan karena ada kekhawatiran kemungkinan adanya penghilangan barang bukti.

Kim dipindahkan ke pusat tahanan di timur Seoul. Sementara jaksa diharuskan untuk memegang surat perintah penangkapan resmi dari pengadilan kurun waktu 48 jam setelah penahanan tersebut.

Baca juga:Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer

Kejaksaan juga memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan catatan telepon Kim, dengan spesifikasi tuduhan pengkhianatan serta pemberontakan berdasarkan hukum pidana militer.

Kim selaku orang dekat Yoon dan teman sekolahnya di SMA Chungam, diduga turut mengusulkan deklarasi hukum militer dan memainkan peran penting untuk merancang rencana tersebut bersama presiden.

Jaksa sedang menyelidiki keterlibatannya dalam deklarasi hukum militer oleh presiden, pencabutannya, serta pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional. (cnn/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung