Pegang Paspor AS, China Hukum Warga Hong Kong Seumur Hidup


pegang paspor as china hukum warga hong kong seumur hidup
Beijing, MISTAR.ID
John Shin Wan Leung, seorang warga Hong Kong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan hak politiknya dicabut. Kemudian, harta kekayaannya sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1 miliar pun disita.
Ia hukuman berat itu dialamatkan kepadanya karena dituduh atas melakukan tindakan spionase. Demikian putusan pengadilan tingkat banding di Suzhou, Provinsi Jiangsu, Senin (15/5/23).
“Pengadilan Menengah Suzhou telah merilis putusan perkara tersebut,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin saat dimintai komentarnya mengenai hukuman seumur hidup seorang warga Hong Kong pemegang paspor AS itu.
Baca Juga:China Kian Aktif, Samudera Hindia Arena Geopolitik Dunia
Menurut pihak pengadilan, Leung kelahiran tahun 1945 memegang kartu identitas permanen Hong Kong dan Makau serta paspor AS.
Pada 12 April 2021, aparat penegak hukum Suzhou menangkap Leung atas tuduhan melakukan tindakan spionase.
Penangkapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana Republik Rakyat China, demikian putusan pengadilan Suzhou.
Pada 26 April 2023, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China mengesahkan amandemen Undang-Undang Anti-Spionase.
Undang-undang yang menyempurnakan undang-undang sebelumnya itu berlaku efektif per 1 Juli 2023.(antara/hm17).
PREVIOUS ARTICLE
China Kian Aktif, Samudera Hindia Arena Geopolitik Dunia