Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Lagi! 20 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

journalist-avatar-top
By
Friday, December 6, 2024 08:30
0
lagi_20_wni_di_malaysia_terancam_hukuman_mati

Lagi 20 Wni Di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Indocafe

Malaysia, MISTAR.ID

Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba terancam dihukum mati oleh pengadilan di Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengatakan, pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, telah menangani 15 kasus. Sementara lima kasus lainnya ditangani oleh KBRI Penang.

Ia mengatakan, upaya untuk mencegah hukuman mati telah dilakukan sesuai dengan peraturan Kemlu RI untuk WNI, termasuk pendampingan kekonsuleran.

“Kita juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita di dalam sisi hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, pada Kamis (5/12/24).

Baca juga:165 WNI Terancam Hukuman Mati, 30 Persen Diantaranya Merupakan Wanita

Selama 2024, kata Judha, Kemlu RI sudah membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati. Terbaru adalah seorang WNI yang berada di Arab Saudi. Telah dipulangkan dengan selamat.

“Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia,” kata Judha.

Dalam catatan Kemlu RI per Mei 2024, 165 WNI di sejumlah negara terancam hukuman mati karena tersandung berbagai kasus hukum.

Secara rincian, WNI terbanyak terancam hukuman mati itu di Malaysia yakni 155 oran, kemudian masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos serta satu WNI di Vietnam,.

Menurut Judha, mayoritas WNI berstatus pekerja migran. Mereka umumnya terjerat kasus peredaran narkotika serta kasus pembunuhan.(cnn/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung