Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Donald Trump Rancang Pembatasan Visa bagi Negara Mayoritas Muslim

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 13.42
donald_trump_rancang_pembatasan_visa_bagi_negara_mayoritas_muslim

Donald Trump. (f: ist/mistar)

news_banner

Washington DC, MISTAR.ID

Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah merancang kebijakan larangan perjalanan ke AS, serta pembatasan visa bagi warga yang berasal dari negara Muslim atau berpenduduk mayoritas Muslim.

Menurut laporan New York Times, Selasa (11/3/2025), larangan masuk ke AS ini akan dikategorikan dalam daftar merah.

Negara-negara yang masuk dalam kategori larangan perjalanan ini meliputi Iran, Suriah, Yaman, Sudan, dan Somalia. Selain itu, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara juga termasuk dalam daftar tersebut.

Salah satu sumber menambahkan bahwa draft kebijakan ini secara tentatif mengusulkan penambahan Afghanistan ke dalam kelompok negara yang akan dilarang keras memasuki AS. Larangan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif Trump.

"Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat," kata salah satu sumber, dikutip dari USA Today.

Perintah itu memberikan batas waktu 60 hari sejak diterbitkan bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara yang masuk dalam daftar larangan.

Menanggapi masalah ini, pejabat Gedung Putih mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait negara mana saja yang akan dikenakan larangan atau pembatasan perjalanan.

"Belum ada keputusan terkait kemungkinan larangan memasuki AS," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan bahwa pihaknya sedang meninjau kembali semua program visa sesuai perintah eksekutif yang diterbitkan.

"Kami memastikan bahwa semua pemohon visa menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai informasi rahasia dan tidak rahasia yang dimiliki badan-badan pemerintah AS," tutur Kementerian Luar Negeri AS dalam pernyataannya.

"Setelah visa diterbitkan, pemegang visa akan menjalani pemeriksaan berulang untuk memastikan mereka tetap memenuhi syarat," ucapnya lagi.

Selain kategori daftar merah, pemerintahan Trump juga akan menerapkan kode-kode lain untuk negara-negara tertentu.

Negara dengan kode "oranye" memiliki akses terbatas, tetapi tidak sepenuhnya dilarang. Sementara itu, negara dengan kode "kuning" diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan sebelum menghadapi pembatasan lebih lanjut. (berbagai sumber/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES