Bagi-bagi Uang dalam Pemilu di AS Legal, Elon Musk Gelontorkan 20 Juta Dolar


Elon Musk menyerahkan cek senilai 1 juta dolar dalam sebuah pertemuan umum pada hari Minggu, 30 Maret 2025, di Green Bay, Wisconsin. (Foto: AP/Jeffrey Phelps)
Jakarta, MISTAR.ID
Ternyata, bagi-bagi uang saat pemilihan tak hanya ada di Indonesia. Negara sebesar Amerika Serikat (AS) pun melakukannya. Lihat saja bagaimana Chief Executive Officer (CEO) Tesla yang juga penasihat utama Presiden Donald Trump, Elon Musk, menggelontorkan dana untuk mendukung kandidat konservatif dalam pemilu di seluruh AS.
Orang terkaya di dunia ini telah menghabiskan lebih dari 20 juta dollar AS (sekitar Rp331 miliar) untuk mendukung Brad Schimel, seorang hakim konservatif dalam pemilihan Mahkamah Agung Wisconsin pada Selasa mendatang.
Mengutip kantor berita Reuters, Senin (31/3/2025), Musk bahkan memberikan dua cek senilai 1 juta dollar AS (Rp16,5 miliar) hanya kepada dua pemilih yang menandatangani petisi melawan hakim aktivis di sebuah acara yang digelar di Green Bay, Wisconsin pada Minggu (30/3/2025) malam.
Pria kelahiran 1971 ini juga menjanjikan intensif kepada mereka yang berhasil merekrut pemilih untuk mendukung Brad Schimel.
Tak hanya kepada Brad Schimel, Musk juga menyuntikkan puluhan ribu dollar untuk membantu Jimmy Patronis dan Randy Fine dalam pemilihan di Florida, sebagai bentuk dukungannya kepada Partai Republik.
Sebenarnya, apa yang dilakukan Musk ini bukan pertama kali. Hal serupa pernah ia terapkan dalam Pemilu Presiden 2024, di mana ia memberikan cek kepada pemilih yang menandatangani petisi mendukung agenda konservatif. Dalam pemilu tersebut, Musk tercatat telah menghabiskan lebih dari 250 juta dollar AS (sekitar Rp4 triliun) untuk mendukung Trump.
Apa yang dilakukan Musk ini menuai tentangan. Jaksa Agung Wisconsin, Josh Kaul, dari Partai Demokrat, sempat mengajukan gugatan. Namun, Mahkamah Agung Wisconsin memutuskan bahwa program tersebut legal dan tetap bisa dilanjutkan. Artinya, apa yang dilakukan Musk bagi-bagi uang adalah sah. []