Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam, Oknum Anggota DPRD Asahan Membela Diri

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 18.20
ditetapkan_tersangka_judi_sabung_ayam_oknum_anggota_dprd_asahan_membela_diri

Pajar Prianto anggota DPRD Asahan yang diamankan polisi karena judi sabung ayam di rumahnya. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Pajar Prianto alias PP, oknum anggota DPRD Kbaupaten Asahan dari Partai Golkar ditetapkan Polres Asahan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam bersama dua warga lainnya. Sementara satu orang lagi tersangka sedang diburu.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Asahan setelah memeriksa delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan judi sabung ayam, Minggu (20/4/2925) di Kecamatan Air Joman.

Pajar ditetapkan tersangka karena diduga sebagai penyedia tempat. Namun ia menyangkalnya dan mengaku sebagai pengusaha jual beli ayam laga disamping sebagai wakil rakyat selama tiga periode. Menurutnya, ayam yang dijualnya biasa diuji (dilaga) sebelum dibeli orang.

“Enggak tahu di situ ada yang pakai isi (taruhan laga ayam). Jelasnya, saya di situ usaha jual beli ayam. Mana yang baguskan sama pembeli biasanya dites (dilaga) dulu. Mana yang bagus, itu yang dijual,” kata Pajar di sela-sela konferensi pers yang digelar Polres Asahan, Selasa (22/4/2025).

Pajar juga mengatakan hobinya penangkaran ayam jago dan sudah melakukan jual beli ayam tersebut sejak setahun terakhir.

Mendengar itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dengan tegas menyebut akan gelar perkara sehingga proses hukum terhadap kasus ini terungkap.

“Ya silahkan saja ya nanti akan kita dalami di gelar perkara,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Asahan menggerebek lokasi judi sabung ayam dan berhasil menangkap delapan orang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan unit sepeda motor. (perdana/hm17)

REPORTER: