Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Usai Digerebek Polisi, Oknum Anggota DPRD Asahan dan Warga Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 16.55
usai_digerebek_polisi_oknum_anggota_dprd_asahan_dan_warga_jadi_tersangka_judi_sabung_ayam

Polres Asahan mengungkap kasus penggerebekan judi sabung ayam. (f:perdana/ mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Satu anggota DPRD berinisial PP berusia 42 tahun dan dua warga ditetapkan Polres Asahan sebagai tersangka dalam perkara judi sabung ayam.

Oknum anggota DPRD dan temannya berinisial S berusia 50 tahun, S berusia 54 tahun, Minggu (20/4/2025) digerebek kasus judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan dalam kasus ini, oknum anggota DPRD sebagai penyedia tempat judi, sedangkan dua warga memasang taruhan.

“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu, kami mengamankan delapan orang, lalu menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang ditinggalkan begitu saja.

Afdhal mengatakan, ada empat orang yang terlibat, tetapi satu orang masuk daftar pencarian polisi, yakni pemilik ayam sekaligus juri. Saat penggerebekan berhasil kabur.

“Atas peristiwa ini kami tetapkan ada empat orang lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.

Sejauh ini, tiga tersangka dijerat pasal berbeda, PP dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHPidana ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sedangkan terhadap dua warga ditetapkan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta. (perdana/hm17)

REPORTER: