Tuesday, February 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tim Gabungan Gerebek Gudang Gas Elpiji di Medan, Kerugian Rp153 M per Tahun

journalist-avatar-top
By
Selasa, 25 Februari 2025 20.23
tim_gabungan_gerebek_gudang_gas_elpiji_di_medan_kerugian_rp153_m_per_tahun

Ribuan tabung gas elpiji yang ditemukan di lokasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan menggerebek gudang penyalahgunaan gas subsidi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tim gabungan itu melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Pertamina dan Kodim 0201/Medan.

Dari lokasi, tim gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan, mulai dari tabung ukuran 3 kilogram, 12 dan 50 kilogram. Pihak Pertamina bilang, ada praktik ilegal di dalam gudang itu.

"Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu. Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal," ujar Sigit, perwakilan dari Pertamina, pada Selasa (25/1/25).

Kerugian Rp153 M per Tahun

Ia menyebut, hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas nonsubsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Sementara untuk kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan Rp153 miliar per tahunnya.

Terkini, dalam penggerebekan yang dilakukan, pada Senin (24/2/25) itu, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan.

Kemudian, 9 unit alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.

Kini seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (matius/hm27)

RELATED ARTICLES