Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas di Medan Dituntut Sembilan Tahun Penjara


Tiga terdakwa kasus penganiayaan jukir Jalan Setia Budi Medan saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan Iqbal Tarigan, tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) bernama Ardani Laia hingga tewas, dituntut sembilan tahun penjara, Rabu (26/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ucap JPU Pantun Marojahan Simbolon di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta para terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Pantun.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah menunda, dan akan kembali melanjutkan persidangan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Kota Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, akan tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antara korban dengan Iqbal.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC, dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.
Selanjutnya, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan.
Di situ, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.
Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, korban tidak tertolong, dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (deddy/hm27)