Tiga Napi Tanjung Gusta Kasus 2 Kg Sabu Divonis Bervariasi
tiga napi tanjung gusta kasus 2 kg sabu divonis bervariasi
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bervariasi terhadap 3 terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg, Rabu (6/3/24).
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu DTM Teguh Andriansyah alias Rian, DTM Salim alias Alim, dan DTM Reza Hanafi alias Reza. Ketiganya merupakan narapidana (napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar meyakini ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : 13 Napi Divonis Mati di Lapas Medan, Kejati Sumut: Belum Dieksekusi, Masih Ada Grasi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DTM Teguh Andriansyah alias Rian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Sementara itu, terdakwa DTM Salim alias Alim dan terdakwa DTM Reza Hanafi alias Reza dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
PREVIOUS ARTICLE
12 Tahun Beroperasi, PTAR Gelar Lomba Karya Tulis yang Ketujuh