Tiga Kurir Sabu 1 Kg Divonis Bervariasi di PN Medan
tiga kurir sabu 1 kg divonis bervariasi di pn medan
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bervariasi terhadap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg, yaitu Rudy Darma (42), Hartono (46), dan Budi Jambak (46).
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Darma alias Rugel dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun),” sebut Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (13/11/24) sore.
Sementara, Hartono dan Budi Jambak dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) penjara oleh hakim. Selain penjara, hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” tambah Erianto.
Baca Juga : Kasasi Ditolak, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Dihukum Mati
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba dan perbuatan para terdakwa sangat meresahkan karena membawa dampak buruk bagi masyarakat.
“Kemudian, (keadaan yang memberatkan) para terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucapnya.
Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait bagaimana sikapnya atas vonis tersebut. JPU tegas menyatakan pikir-pikir, Rudy menerima, sedangkan Hartono dan Budi pikir-pikir.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.