Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tersangka Ninawati Bakal Disidangkan di PN Lubuk Pakam

journalist-avatar-top
By
Wednesday, September 18, 2024 10:17
1
tersangka_ninawati_bakal_disidangkan_di_pn_lubuk_pakam

Tersangka Ninawati Bakal Disidangkan Di Pn Lubuk Pakam

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ninawati, tersangka kasus dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) akan segera diadili. Ibu rumah tangga (IRT) itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre Ginting, menjelaskan, hal itu dikarenakan pihaknya melimpahkan berkas perkara ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Berkas perkara atas nama tersangka NW dilimpahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (18/9/24).

Dikatakan Adre, nantinya Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli akan melimpahkan berkas perkara Ninawati ke PN Lubuk Pakam.

Baca juga: Kejatisu Masih Nantikan Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati

Ketika disinggung terkait apakah ada permintaan dari Ninawati supaya disidangkan di PN Lubuk Pakam, Adre mengatakan tidak ada permintaan dari pihak manapun.

“Enggak ada permintaan dari siapapun. Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” sebut mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Sementara itu, pihak Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli melalui Kasubsi Intelijen, Martin, mengatakan berkas perkara Ninawati telah dilimpahkan ke pihaknya.

Baca juga: Kejati Sumut Terima Berkas Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Tersangka Ninawati

Dikatakannya, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Batu bakal segera melimpahkan berkas perkara wanita paruh baya itu ke PN Lubuk Pakam.

“Berkas perkara tersangka NW sudah sama kita. Kita (akan) melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Ninawati disangkakan melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (deddy/hm25)

 

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji