Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terlibat Tawuran, Lima Mahasiswa Fatek UHN Medan Divonis 5 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Juni 2024 18.11
terlibat_tawuran_lima_mahasiswa_fatek_uhn_medan_divonis_5_bulan_penjara

terlibat tawuran lima mahasiswa fatek uhn medan divonis 5 bulan penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lima mahasiswa Fakultas Teknik (Fatek) Universitas HKBP Nommensen Medan divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai terlibat tawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN.

Adapun kelima terdakwa tersebut, yaitu Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan kelima mahasiswa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (11/6/24).

Baca juga : Tawuran Antar Fakultas, Lima Mahasiswa FT UHN Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai dibacakan vonis tersebut, Mistar pun menemui JPU guna menanyakan terkait sikap Jaksa atas putusan tersebut.

Risnawati Ginting yang bertindak sebagai JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan tegas menyebut akan mengajukan upaya hukum banding.

REPORTER: