Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Gugatan Maladministrasi PPPK Langkat di PTUN Medan, Penggugat Ajukan 121 Bukti Surat

journalist-avatar-top
By
Tuesday, June 11, 2024 19:21
0
sidang_gugatan_maladministrasi_pppk_langkat_di_ptun_medan_penggugat_ajukan_121_bukti_surat

Sidang Gugatan Maladministrasi Pppk Langkat Di Ptun Medan Penggugat Ajukan 121 Bukti Surat

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ratusan guru honorer yang dinyatakan gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 mengajukan 121 bukti surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Bukti surat tersebut diajukan para guru honorer selaku penggugat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukumnya, Selasa (11/6/24).

“Adapun sidang di PTUN saat ini memasuki agenda pembuktian dari para pihak, yaitu para penggugat, tergugat dan tergugat II Intervensi. Dalam persidangan ini kami mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan dan maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Baca juga : Berkas Perkara Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Dikatakan Irvan, sidang kali ini tanpa dihadiri pihak tergugat dan tergugat II intervensi. Irvan mengatakan dalam persidangan ini bukti P-18 sd P-121 dipending, karena penyesuaian dengan pengantar alat bukti.

“Sangat disayangkan pihak tergugat dan tergugat II intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.

Irvan menilai ketidakhadiran para pihak tergugat tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

journalist-avatar-bottomAndiyus