Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pt Johan Sentosa Dituntut 35 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap terdakwa dugaan pemalsuan surat PT Johan Sentosa, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32).
Jaksa menilai perbuatan Louis telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada proposal perdamaian PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri sebagaimana dakwaan kesatu, yakni pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Randi H Tambunan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/24) sore.
Baca juga : Terungkap! Louis Dijadikan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Sebelum Saksi Fakta Diperiksa
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, sempat terjadi diskusi yang cukup alot antara Majelis Hakim dengan terdakwa, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa di ruang persidangan.
Adapun diskusi yang dibahas, yaitu mengenai jadwal agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun PH terdakwa. Dalam diskusi itu, semula Hakim menetapkan pembacaan pleidoi pada Kamis (26/9/24).