Bawa Senjata untuk Tawuran, Dua Anggota Geng Motor SL Divonis 2,5 Tahun Penjara
Bawa Senjata Untuk Tawuran Dua Anggota Geng Motor Sl Divonis 25 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Dua anggota Geng Motor Simple Life (SL), Nicholas (18) dan Reymond Febrino Siadari (18), divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) jenis anak panah besi serta corbek untuk tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll.
Baca juga:Hendak Tawuran, Dua Remaja Anggota Geng Motor Lucifer Ditangkap
Setelah membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (6/6/24) sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu, para terdakwa bertemu di Gubuk Basecamp Geng Motor SL depan Cafe Uso di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, bersama dengan temannya berkisar 50 orang.
Baca juga:Laporan Korban Geng Motor di Selambo Mandek
Tujuan para terdakwa dengan teman-temannya itu berkumpul untuk menyusun rencana melakukan tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll. Setelah itu, para terdakwa bersama seluruh temannya tersebut pun mempersiapkan sajam.
Nicholas menyiapkan sajam berupa sebuah anak panah besi dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motornya, sedangkan Reymond membawa sebilah corbek dengan ujung bengkok tajam runcing dengan panjang sekitar 97 cm.
Selanjutnya pada Jumat (7/6/24), para terdakwa bersama teman-temannya itu berangkat ke Jalan Sekip Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Setibanya di lokasi, para terdakwa dan yang lainnya pun menunggu Ketua Geng Motor SL.
Baca juga:14 Remaja Ditangkap Pasca Tawuran Geng Motor di Asahan
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Ketua Geng Motor SL tidak kunjung datang juga, sehingga tawuran tidak jadi dilakukan dan mereka pun membubarkan diri.
Namun, saat itu para terdakwa dan saksi Rifael Simarmata tidak langsung pulang, melainkan singgah ke Gubuk Base Camp Geng Motor SL untuk menyembunyikan sajam.
Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan terhadap Gubuk Basecamp Geng Motor SL tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) sebuah anak panah besi dan 1 bilah corbek. Para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menguasai, membawa alat penusuk atau sajam tersebut. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Cabul dan KDRT Meningkat, Mensos: Perlu Perhatian Khusus