Target 2025, Kapolres Asahan Janji Bersihkan Judi
Target 2025 Kapolres Asahan Janji Bersihkan Judi
Asahan, MISTAR.ID
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kabupaten Asahan bebas dari perjudian dan game ketangkasan illegal menuju tahun 2025, Polres Asahan memusnahkan 70 unit mesin judi jenis dindong dan tembak ikan.
Adapun, pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Asahan pada Senin (30/12/24) menggunakan alat berat disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, dan insan pers.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pemberantasan perjudian di wilayah Asahan, sekaligus mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian.
Baca juga:Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD yang Main Judi di Warung
“Sebanyak 32 mesin tembak ikan dan 48 mesin dindong berhasil kami sita sepanjang tahun 2024 melalui operasi di berbagai lokasi, seperti Kecamatan Air Joman, Kisaran, dan Mandoge. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas perjudian,” ujar Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pers.
Puluhan mesin tersebut disita melalui penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Asahan bekerja sama dengan Dandim 02/08 Asahan. Setelah proses hukum selesai, mesin-mesin itu dihancurkan dengan alat berat sebagai bentuk simbolis penegakan hukum dan komitmen untuk menciptakan lingkungan bebas judi.
Baca judi:Polda Sumut Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Kisaran, 19 Pemuda Diringkus
“Ini juga menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba menjalankan kembali praktik perjudian, baik secara langsung maupun daring. Tidak ada ruang untuk perjudian di wilayah ini,” tambah Afdhal.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Asahan dalam memerangi segala bentuk game haram ketangkasan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan tetap mematuhi hukum demi keamanan bersama,” kata Kapolres.
Dengan pemusnahan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian serta menciptakan tahun 2025 yang lebih bersih dari aktivitas ilegal. Komitmen ini adalah bagian dari upaya mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari praktik yang merusak. (perdana/hm17)