Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan Atas Kasus Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Diadili Di Pn Medan Atas Kasus Penistaan Agama
Medan, MISTAR.ID
Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) sebagai terdakwa untuk diadili atas perbuatannya yang diduga menistakan agama, Senin (30/12/24).
Amatan Mistar, Ratu Entok terlihat mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berwarna merah dan celana panjang berwarna hitam dalam menjalani sidang perdananya di PN Medan.
Ratu Entok tak sendirian menghadap persidangan, seorang transgender ini tampak didampingi sejumlah penasihat hukum (PH) yang duduk tepat di samping kanannya dan akan membelanya dalam proses mencari keadilan.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi kasus yang menyeret seorang selebgram itu.
Baca juga: Motif Ratu Entok Lakukan Penistaan Agama
JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.
Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” ucap Erning memeragakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.
Baca juga: Selebgram Ratu Entok Segera Diadili di PN Medan Atas Kasus Penistaan Agama
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” sebut Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Oleh karena itu, dia melalui PH-nya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (2/1/25) dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH Ratu Entok. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Mulai 2025, TNI AU Terima Jet Tempur T-50 Korea