Surat Tuntutan Tak Selesai, Sidang Perdagangan 7 Ekor Burung Kakatua Tunda


surat tuntutan tak selesai sidang perdagangan 7 ekor burung kakatua tunda
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) yang merupakan terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor, Jumat (29/11/24) ditunda karena surat tuntutan belum selesai.
.
“Belum turun tuntutannya,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bella Azigna Purnama, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
“Minggu depan, Rabu depan. Nanti saya kabari, ya,” ujarnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dari tangan pria asal Jalan Nilam Raya No. 143, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu.
Ferdinan juga mengaku bahwa dirinya menjual Burung Kakaktua Jambul Kuning itu seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yang berjenis kelamin betina hendak dijualnya Rp4,3 juta per ekor.
Akibat perbuatan tersebut, Ferdinan dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Tidak Sampaikan Laporan SPT, Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Kejari Toba SamosirNEXT ARTICLE
Dua Remaja Pembacok Bos Doorsmer Ditangkap