Sidang Tuntutan Kasus Remaja Bawa Celurit saat Tawuran Ditunda untuk Kedua Kalinya
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=64&q=75)
![sidang_tuntutan_kasus_remaja_bawa_celurit_saat_tawuran_ditunda_untuk_kedua_kalinya](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F05-02-2025%2Fsidang_tuntutan_kasus_remaja_bawa_celurit_saat_tawuran_ditunda_untuk_kedua_kalinya_2025-02-05_20-56-37_9905.jpg&w=1920&q=75)
Terdakwa M Ryan Al Farizi saat menjalani sidang di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa M Ryan Al Farizi (19) terkait kasus membawa celurit dan terlibat tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (5/2/25), kembali ditunda.
Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada 2 pekan lalu tepatnya, Rabu (22/1/25), sidang sempat ditunda karena surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai dan kali ini sidang ditunda dengan alasan yang sama.
Sehingga, sidang pembacaan surat tuntutan dari JPU terhadap warga Jalan Puyuh XV Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, itu kembali dijadwalkan pada pekan depan, Rabu (12/2/25).
"Tunda seminggu, karena masih belum selesai surat tuntutannya," kata Ilham yang merupakan staf JPU Rocky Sirair saat ditemui di PN Medan.
Diketahui, kasus yang menjerat Ryan bermula pada Minggu (2/6/24) sekitar pukul 04.30 WIB lalu. Saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah 3 orang memperoleh informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Atas informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi tawuran untuk melakukan pengamanan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran diantaranya berupa sebuah samurai dan 3 buah celurit.
Setelah itu, petugas menangkap terdakwa dengan barang bukti (barbuk) sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan yang lainnya ke kantor polisi.
Akibat ulahnya itu, Ryan didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17). (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Jalinsum di Kecamatan Bangun Purba dan Silinda Rusak ParahNEXT ARTICLE
Pengedar Sabu di Tanjung Balai Ditangkap Polisi![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=256&q=75)