Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD dan Eks Kadis BMBK Sumut Ditunda
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Mantan Anggota Dprd Dan Eks Kadis Bmbk Sumut Ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede, Selasa (17/12/24) ditunda.
Tuntutan terhadap 2 terdakwa lainnya, yaitu Rico M Sianipar selaku kuasa pengguna anggaran dan Akbar Jainuddin Tanjung sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa juga ditunda.
Mestinya, surat tuntutan hukuman terhadap para terdakwa terkait kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021 dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Namun, sidang harus ditunda lantaran JPU belum menyelesaikan surat tuntutan. Hal itu sebagaimana disampaikan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga : Kasus Korupsi Jalan Provinsi, PH Mantan Kadis BMBK Sumut: Harusnya Mulyono Tersangka
Awalnya, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha membuka persidangan. Usai dibuka, hakim bertanya kabar para terdakwa terkait apakah sehat atau tidak dan para terdakwa pun menjawab bahwa mereka dalam kondisi sehat.
Setelah itu, hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait apakah sudah selesai atau belum surat tuntutannya. Mendengar itu, JPU pun menjawab surat tuntutan belum selesai.