Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Digelar Selasa Depan
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Imb Balei Merah Putih Pt Telkom Siantar Digelar Selasa Depan
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mahmud (62) terkait kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun 2016–2017 ditunda hingga Selasa, (10/12/24). Sidang seharusnya digelar pada, Kamis (5/12/24).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan sekaligus salah satu hakim anggota dalam menyidangkan kasus korupsi itu, M. Nazir, mengatakan sidang tuntutan ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang ada kegiatan di luar kota.
“Tidak jadi sidang tuntutan semalam, karena Ketua PN Medan (sekaligus Ketua Majelis Hakim) dinas ke Solo,” katanya kepada mistar.id melalui sambungan seluler, Jumat (6/12/24).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Ferdinan Tampubolon, mengatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan. Tepatnya Selasa (10/12/24).
Baca juga: Sidang Tuntutan Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Ditunda
“Ditunda hari Selasa lagi nanti (sidangnya),” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Mahmud didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom ini didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan Mahmud tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) yang sudah termasuk utang pajak sebesar Rp115.000.000 (Rp115 juta). Adapun pagu anggaran dalam IMB tersebut senilai Rp1,5 miliar.
Sebagian keruangan keuangan negara itu telah dikembalikan Mahmud kepada negara dengan dititipkan melalui Kejari Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih). (deddy/hm20)