Sidang Putusan Napi Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas Langkat Ditunda
Sidang Putusan Napi Pengendali Sabu 11 Kg Dari Lapas Langkat Ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) yang mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat ditunda.
Seyogianya putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung hari ini, Kamis (14/11/24), di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing, menjelaskan alasan sidang tersebut ditunda. Kata dia, karena Sayed sudah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.
“Sayed ditunda karena di Lapas Nusakambangan lagi membludak pemindahan napi, ditambah juga petugas mereka terbatas. Jadi, mereka mohon sidang hari ini ditunda,” jelasnya seraya menunjukkan chat WhatsAppnya dengan petugas Lapas Nusakambangan kepada Mistar.
Baca Juga : PT Medan Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu, Jaksa Belum Ambil Sikap
Bastian mengatakan, sidang pembacaan putusan terhadap Sayed dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan tepatnya, Kamis (21/11/24). Sementara itu, dua kurir suruhan Sayed, yaitu Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32) telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Medan di hari yang sama.
Hakim menyatakan perbuatan Yosua dan Dennis telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Sayed dituntut dengan pidana mati oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Jaksa menilai perbuatan Sayed telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba yang dikendalikannya dari Lapas Kelas IIA Langkat. (deddy/hm24)