Sidang Putusan Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Kasus Pemerasan Caleg Ditunda, Ini Alasannya
sidang putusan anggota bawaslu medan nonaktif kasus pemerasan caleg ditunda ini alasannya
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan atas kasus pemerasan calon anggota legislatif (caleg), Kamis (30/5/24) ditunda.
Selain Azlansyah, sidang putusan yang akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, terhadap Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil juga ditunda.
Sidang putusan pun kembali dijadwalkan, Jumat (31/5/24) siang di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga : Kasus Pemerasan Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Hari ini Divonis
Hal itu dikarenakan Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah untuk memutuskan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah atau tidak.
“Ditunda besok (Jumat 31/5/24) di atas jam 2 siang, (karena Majelis Hakim) musyawarah putusan,” kata Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) Azlansyah.
PREVIOUS ARTICLE
Termasuk Pakpak Bharat, Enam Polres di Sumut Kini Memiliki FLLAJ