Selama Tiga Bulan, Polres Sergai Ungkap 42 Kasus


Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu saat memaparkan di hadapan wartawan. (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mengungkap 42 kasus tindak pidana selama tiga bulan periode Januari hingga Maret 2025 di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (26/3/2025).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe mengatakan Satreskrim telah mengungkap 4 kasus. Diantaranya, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kasus perjudian jenis togel dan kasus pidana keimigrasian.
Pada kasus persetubuhan anak, pelaku berinisial NW, juga merupakan anak dibawah umur yakni, 16 tahun dan korban berinisial SH, 14 tahun warga Kecamatan Teluk Mengkudu.
"Satreskrim mengamankan barang bukti, satu pasang baju tidur motif kotak kotak warna hitam putih, satu buah bra warna hitam, satu buah tanktop warna hitam, satu buah celana dalam warna hitam dan satu unit handphone. Untuk tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (2) subs pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers gabungan di hadapan wartawan.
Kemudian pada kasus curat, sambung Kapolres, petugas mengamankan tiga tersangka.
"Barang bukti yang diamankan, satu pasang sepatu merk nike warna putih hitam, satu pasang sepatu adidas warna putih, satu tas merk coach warna cream, satu merk charles and keith warna putih, satu tas sandang merk jacob warna silver dan satu tas sandang. Jadi kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Jhon Sitepu, kasus perjudian jenis togel, pihaknya mengamankan 4 tersangka. Dari penangkapan para tersangka, barang bukti yang diamankan berupa empat block notes yang berisikan nomor tebakan judi togel, tiga belas block notes kosong, dua buku tafsir mimpi, dua pulpen, dua lembar kertas karbon, satu handphone merk oppo warna hijau, uang tunai Rp381.000.
"Keempat tersangka ini dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," tuturnya.
Dikatakan Jhon Sitepu, untuk kasus tindak pidana keimigrasian terhadap 26 TKI yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia diamankan tiga orang tersangka.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit kapal perahu, satu GPS, uang tunai Rp1.000.000, uang ringgit 300 ringgit, satu HP merk vivo. Para pelaku dikenakan pasal 20 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Sedangkan pada kasus narkoba dari Januari hingga Maret 2025, kata Jhon, total jumlah tindak pidana (JTP) adalah 79 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) 72 kasus.
"Untuk kasus narkoba, tersangka yang diamankan 108 orang terdiri 104 orang laki laki, 1 orang perempuan 3 orang anak-anak. Barang bukti yang diamankan, sabu 208,06 gram, ganja 1,09 gram pil ekstasi 31 butir," ucapnya.
Dalam 79 laporan polisi (LP) 42 kasus lanjut ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan 55 orang tersangka, 37 kasus dilakukan Restorative Justice (RJ) atau asesmen 53 tersangka. (damanik/hm18)