Friday, February 21, 2025
home_banner_first
HUKUM

Selama 14 Hari, Polres Samosir Turunkan 63 Petugas Razia Pengendara

journalist-avatar-top
By
Senin, 10 Februari 2025 16.43
selama_14_hari_polres_samosir_turunkan_63_petugas_razia_pengendara

Apel persiapan Operasi Keselamatan Toba 2025 di Mapolres Samosir. (f:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Selama 14 hari ke depan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengerahkan 63 anggotanya untuk melakukan razia atau Operasi Keselamatan Toba 2025. Sebelum ditugaskan, pihaknya terlebih dahulu menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mako Polres Samosir pada Senin (10/2/25) pagi.

Operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 23 Februari 2025 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah Kabupaten Samosir.

Sesuai pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kata AKBP Yogie Hardiman, menekankan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bagi seluruh masyarakat. Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran yang berujung pada kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengguna jalan.

Dijelaskan Yogie bahwa Operasi Keselamatan Toba 2025 mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas guna Terwujudnya Asta Cita di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara’. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.

Ditekankan juga bahwa pelaksanaan operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Personel yang bertugas diminta untuk menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di hadapan peserta Apel, yakni Asisten I Setdakab Samosir Drs. Tunggul Sinaga, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dr. Dina Hutapea, serta perwakilan dari Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait lainnya, Yogi menyebutkan 12 pelanggaran menjadi sasaran utama dalam operasi ini.

Adapun 12 sasaran antara lain, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai helm SNI, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong.

Kemudian, tidak menggunakan sabuk keselamatan, kendaraan yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, TNKB tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.

"Polres Samosir telah menyiapkan 63 personel dengan tugas yang mencakup deteksi dini, penyuluhan, hingga penegakan hukum. Operasi ini juga akan diawasi oleh Provos dan dikendalikan oleh Posko Operasi di Mako Polres Samosir," ujar Yogie.

Yogi juga berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Samosir dapat diminimalisir. (pangihutan/hm17)

RELATED ARTICLES