Rusak Mobil dan Aniaya Sopir di Pematang Silimahuta, Pelaku Ditangkap


rusak mobil dan aniaya sopir di pematang silimahuta pelaku ditangkap
Simalungun, MISTAR.ID
Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap Lidos Girsang (40), di rumah persembunyiannya di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan atas tindakannya melakukan kekerasan dan premanisme di Kecamatan Pematang Silimahuta terhadap seorang sopir.
Lidos ditangkap di tempat di Kota Medan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manullang.
Insiden ini bermula pada Senin, 28 Oktober 2024, di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, ketika Polsek Saribudolok menerima laporan adanya kelompok warga yang menghadang kendaraan di jalan umum.
Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Saribudolok segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan mediasi.
Baca juga:Komplotan Penganiaya Sopir Truk, Polisi Tangkap Lagi 5 Oknum Ormas
Setibanya di lokasi, sekitar 30 orang warga terlihat menghadang satu mobil dump truck yang ingin melintas. Petugas berupaya menenangkan massa dan memberikan pengarahan agar situasi terkendali. Namun, saat mediasi berlangsung, Lidos Girsang justru bertindak agresif dengan naik ke mobil Gran Max hitam bernomor polisi BK 8877 TP dan mencoba menabrak petugas.
Ketika diingatkan untuk berhenti, Lidos malah mempercepat laju kendaraannya, mengancam keselamatan petugas yang sedang melakukan pengamanan. Tidak berhenti di situ, Lidos kemudian keluar dari mobil sambil membawa senjata tajam berupa parang dan mengayunkannya.
Melihat situasi semakin membahayakan, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara dua kali untuk meredakan ketegangan dan memilih mundur demi keamanan warga. Setelah petugas meninggalkan lokasi, Lidos dan sejumlah rekannya diduga melakukan perusakan terhadap dump truck yang semula dihadang.
Baca juga:Meski Belum Ada Laporan, Polisi Tetap Buru Preman yang Aniaya Sopir di Klambir V
Korban penganiayaan, Jahiras Hasudungan Malau (44), kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Saribudolok pada Selasa dini hari, 29 Oktober 2024. Jahiras mengalami luka gores di tangan kiri dan dada kiri akibat serangan parang yang dilakukan Lidos.
Berbekal informasi terbaru tentang keberadaan pelaku di Kota Medan, personil Polres Simalungun langsung bergerak menuju Medan pada Rabu sore.
AKP Herison Manullang menjelaskan, pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa di lokasi yang sama.
“Pelaku pernah dihukum karena kasus pembakaran alat berat di kawasan ini, dan kini telah ditahan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Herison.(indra/hm17)