Monday, April 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Residivis Narkoba, Intel Kodim 0209/LB Ringkus Bandar Sabu di Sungai Kanan

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 17.51
residivis_narkoba_intel_kodim_0209lb_ringkus_bandar_sabu_di_sungai_kanan

Bandar sabu diamankan bersama sejumlah barang bukti di Kodim 0209/LB.(f:ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Unit Intel Kodim 0209/LB bersama personel Koramil 12/LP meringkus seorang pria terduga bandar narkoba jenis sabu berinisial AST umur 33 tahun, beralamat di Sabungan Pekan Kelurahan Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,(Labusel), Rabu (16/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan itu diamankan beberapa barang bukti yakni, 1 buah plastik klip besar berisi sabu sabu dengan berat bruto 4,88 gram, 4 buah plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto, 8,40 gram, 2 plastik klip plastik kecil, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 unit HP Realmen, 2 buah korek/ mancis, 1 buah gunting, 1 buah kaca pyrex, 2 buah skop, 1 buah KTP, 1 buah STNK Honda Supra, 2 buah alat penghisap sabu, 1 buah buku rekapan, 1 buah tas selempang warna hijau, uang sebesar Rp354.000, 1 buah jam tangan, 1 buah pulpen, 1 unit sepeda motor CRF, dan sepeda motor Honda Supra X 125.

Kronologis penangkapan bermula atas laporan informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Kanan. Menerima informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang telah diintai, serta berkoordinasi dengan personell Koramil 12 /Tanjung Medan.

Unit Intel Kodim 0209/LB dipimpin Serka Ma'ruf S bersama tiga anggota dan Batuud Koramil 12/LP, Pelda AM Siregar melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dicurigai di sebuah gubuk di perladangan milik warga.

Saat penggerebekan, ada dua orang dicurigai. Namun ketika penangkapan, AST dapat diamankan, sedangkan pelaku lainnya yakni Tomi berhasil melarikan diri.

Usai mengamankan AST, tim melakukan penyisiran dan mengamankan barang bukti. Dari hasil interogasi, AST mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Nana warga Kota Pinang, Labusel.

Diketahui AST merupakan residivis tindak pidana narkoba, dan sebelumnya sudah pernah divonis hukum penjara atas kasus yang sama.

Dandim Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro melalui Dan Unit Intel, Lettu Inf Mahyudin Siregar menuturkan pihaknya akan tetap mengikuti perintah pimpinan, dan aturan yang sudah ada tentang kegiatan pemberantasan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kodim 0209/LB.

“Kami akan maksimal kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan perintah komando atas,” tuturnya, Kamis (17/4/2025).

Mahyudin menyebutkan, pihaknya berharap agar masyarakat di wilayah Labuhanbatu Raya bersedia memberikan informasi akurat terkait keberadaan maupun tempat-tempat yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkoba terhadap para pelaku baik bandar maupun kurir narkoba.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES