Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Ratu Narkoba 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Butir Pil Ekstasi Divonis Mati di PN Medan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, May 8, 2024 20:42
0
ratu_narkoba_525_kg_sabu_dan_323822_butir_pil_ekstasi_divonis_mati_di_pn_medan

Ratu Narkoba 525 Kg Sabu Dan 323822 Butir Pil Ekstasi Divonis Mati Di Pn Medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), wanita yang dijuluki Ratu Narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/24).

Selain Nisa, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29) dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54).

Sementara itu, terdakwa Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis (55) masing-masing divonis penjara seumur.

Baca juga : Ratu Narkoba Bersama 5 Rekannya Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah, terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

journalist-avatar-bottomAndiyus