Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Promosikan Judi Online, Wanita Asal Padang Bulan Ditangkap Polda Sumut

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 2, 2024 21:14
0
promosikan_judi_online_wanita_asal_padang_bulan_ditangkap_polda_sumut

Promosikan Judi Online Wanita Asal Padang Bulan Ditangkap Polda Sumut

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap seorang wanita berinisial MH terkait promosi judi online.

Polisi menyebut tersangka MH sedikitnya telah mempromosikan 5 jenis judi online.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka MH tercatat sebagai warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca juga:Pelaku Judi Online melalui Situs Website Dibekuk di Taput

Kata Hadi, wanita paruh baya itu ditahan atas kasus tindak pidana judi online. Di mana MH kedapatan mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

Dijelaskan Hadi, adapun 5 situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka antara lain, Woka Slot, Pixue Bet, Drag Slot, Byon88, dan Kyoto98.

“Jadi ada 5 situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka,” ujar Hadi, pada Sabtu (2/11/24).

Baca juga:Jadi Marketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Awalnya, tersangka dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya.

Kini MH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang perjudian. (matius/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan