Praktisi Hukum Minta Pemilik Diskotek Atas Kasus Dugaan Perjudian Online Ditangkap


Praktisi hukum Kota Medan, Darmawan Yusuf. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Darmawan Yusuf, seorang praktisi hukum di Kota Medan meminta pihak kepolisian menangkap pemilik Diskotek Heaven Seven atau H7 Club & KTV atas kasus dugaan perjudian online.
Hal tersebut diutarakan Darmawan dalam dalam siaran pers secara tertulis yang diterima Mistar, Kamis (17/4/2025). "Seharusnya tidak hanya pemain atau pekerjanya saja yang diproses hukum, melainkan penyedia atau pemilik tempat, pemodal, serta bandar judinya juga harus ditangkap," ucapnya.
Darmawan pun meminta polisi supaya mengusut dan memberantas praktik judi online yang diduga marak terjadi di diskotek tersebut. "Ini sudah perintah dari Presiden kepada pihak kepolisian untuk membasmi segala jenis perjudian," katanya.
Diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga tersangka kasus judi online di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis No. 50, Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, itu.
Ketiga tersangka tersebut berinisial JLY, WDY, dan RNE yang merupakan pekerja di diskotek tersebut. Dua orang sebagai sales, sedangkan seorang lagi bertindak kasir di Diskotek Heaven Seven.
Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (13/4/2025). Pihak Kejari Medan pun saat ini tengah membuat surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan nantinya. (deddy/hm24)