Friday, April 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Begal Tukang Ojek di Sergai

journalist-avatar-top
Kamis, 3 April 2025 13.25
polsek_firdaus_ringkus_pelaku_begal_tukang_ojek_di_sergai_

Pelaku begal saat diamankan di Polsek Firdaus. (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Eko Julianto alias Eko seorang laki laki, 25 tahun pelaku begal warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus, Rabu (2/4/2025).

Pelaku membegal seorang tukang ojek bernama Misdi, 64 tahun warga Dusun Vll, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Peristiwa itu terjadi di Dusun Vlll, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Kamis (3/4/2025) menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Eko pulang dari Dolok Merawan menggunakan angkutan kota turun di Desa Simpang Empat sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian naik ojek yang dikendarai Misdi.

“Pelaku meminta untuk diantarkan ke Kampung Manggis Dusun I, Desa Mangga (rumah neneknya). Karena tidak ada orangnya yang dijumpai, pelaku meminta diantarkan ke Dusun VI, Desa Nagur (rumah orang tuanya), Namun karena tidak ada juga orang di rumah itu, pelaku meminta diantarkan ke Dusun VII Desa Sentang (rumah uwaknya), tetapi juga tidak ada orang," tutur Zulfan.

Kemudian pelaku meminta agar diantarkan kembali ke Cempedak Lobang (rumah neneknya). Akan tetapi sebelum sampai di rumah neneknya, timbul niat Eko ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban, dengan meminjam uang sebesar Rp10.000 untuk membeli es dan pisau cutter.

Zulfan sekitar 30 menit atau jarak 1 Km di daerah sunyi, tepatnya di Dusun VIII Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Empat sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka melukai korban dengan menggorok leher dan tangannya menggunakan pisau cutter.

“Karena adanya perlawanan dari korban, pelaku gagal beraksi dan melarikan diri. Seketika korban meminta tolong kepada masyarakat sekitar dan diantar ke rumah sakit,” ucap Zulfan.

Lanjutnya, sekitar 2 jam, petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka.

“Petugas melakukan interogasi awal pada tersangka dan mengakui perbuatannya. Pelaku melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Zufan. (damanik/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES