Polrestabes Medan akan Bersinergi dengan Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Polrestabes Medan Akan Bersinergi Dengan Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Medan, MISTAR.ID
Terkait maraknya rokok ilegal yang beredar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pemasok hingga pengecer.
Pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memetakan hingga melakukan tindakan ke depannya.
Hal itu diungkapkan mantan Kapolsek Pancur Batu itu kepada mistar.id, usai menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal, pada Senin (21/10/24).
Baca juga:Peredaran Rokok Ilegal Marak di Sumut, LBH Medan: Negara Harus Bertindak Tegas
Meski permasalahan rokok ilegal tidak sepenuhnya menjadi tupoksi kepolisian, Gidion berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Rokok ilegal itu kan bukan cuman kita kepolisian ya. Ada Bea Cukai, jangan semua persoalan sosial itu tumpahnya ke kita. Bukan kita menolak, tapi sesuai porsinya masing-masing,” jelasnya.
Disebutkan Kapolrestabes, pihaknya saat ini masih fokus terhadap aksi kejahatan jalanan Curanmor, Curas dan Curat (3C). Ketiganya menurutnya, merupakan persoalan sosial yang menjadi atensi untuk memberi rasa aman terhadap masyarakat.
“Saat ini kita fokus yang dirasakan masyarakat sebuah keresahan adalah 3C,” lanjutnya.
Baca juga:Berpotensi PHK Massal Buruh Rokok, Ketua FSPMI: Jangan Biarkan Rokok Ilegal Menjamur
Meski begitu, Gidion tidak menampik akan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam waktu dekat. “Iya (penindakan) itu nanti sinerginya dengan Bea Cukai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan tahun lalu berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal dari arah Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Sabtu (27/10/23) dini hari.
Kasat Narkoba saat itu, AKBP John Hery Rakutta Sitepu mengatakan pihaknya mengamankan rokok ilegal saat giat razia di daerah pintu masuk Kota Medan dari arah selatan.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan orang dan barang di perbatasan pintu masuk Kota Medan dari arah selatan tepatnya perbatasan dengan Tanah Karo. Hasilnya kita telah temukan 1 orang dari 1 unit mobil bermuatan sekitar 5.000 batang rokok ilegal berangkat dari Sidikalang menuju ke Medan,” ungkapnya pada Sabtu (28/10/23).
Baca juga:Peredaran Capai 15 Persen, DPRD Medan Dorong Pihak Berwajib Serius Berantas Rokok Ilegal
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumut, khususnya kota Medan telah menimbulkan kekhawatiran serius bagi karyawan ataupun pekerja buruh di industri rokok legal.
“Kita pastinya sangat menolak rokok-rokok ilegal dibiarkan dan menjamur. Hal itu berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja buruh di industri rokok,” ujarnya melalui sambungan telepon, pada Jumat (18/10/24).
Lanjutnya, akibat kurangnya daya beli masyarakat terhadap rokok legal, produksi pada perusahaan rokok legal menurun dan akan berdampak pada PHK massal pekerja rokok.
“Intinya kita menolak adanya peredaran rokok-rokok ilegal yang pasti berdampak pada perusahaan-perusahaan rokok legal yang sudah sesuai aturan,” katanya. (putra/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
MA ‘Sunat ‘Hukuman 2 Kurir Sabu 191 Gram Jadi 10 Tahun Penjara