MA ‘Sunat ‘Hukuman 2 Kurir Sabu 191 Gram Jadi 10 Tahun Penjara
ma sunat hukuman 2 kurir sabu 191 gram jadi 10 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menyunat atau memotong hukuman 2 kurir narkoba jenis sabu seberat 191 gram, Anggri alias Anggi dan M Aziz Marwan, dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi MA Nomor 3712 dan 4423 K/Pid.Sus/2024 yang mengubah dan memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Hakim Kasasi Tunggal, Zahrul Rabain, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan dakwaan primer.
Baca juga:Hakim Tinggi Pertegas Hukuman 18 Tahun Penjara Bagi 2 Kurir Sabu Asal Belawan
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatukan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Zahrul seperti dilihat mistar.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (22/10/24).
Hakim MA juga menghukum Anggri untuk membayar denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Baca juga:Dua Kurir Sabu 1 Kg Dituntut 14 Tahun Penjara di PN Medan
Sedangkan Aziz dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, para terdakwa selain divonis 18 tahun penjara, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Namun dengan ketentuan apabila kedua warga asal Belawan Kota Medan itu tidak membayarkan denda tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Sah, Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden