Polres Simalungun Tangkap Tersangka yang Cabuli Korbannya di Kamar Mandi
Polres Simalungun Tangkap Tersangka Yang Cabuli Korbannya Di Kamar Mandi
Simalungun, MISTAR.ID
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria, berinisial WG (21), atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun.
Tersangka WG ditangkap dari rumahnya di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
AKP Verry menjelaskan, penangkapan WG dipimpin Ipda Ricardo Pasaribu. Penangkapan itu juga disaksikan oleh keluarga tersangka dan Sekretaris Desa Nagori Perasmian, Comfil Malau.
“Tim berhasil mengamankan tersangka pada Senin (9/12/24) sekitar pukul 14.15 WIB, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan menerbitkan surat perintah penangkapan,” ungkap Verry.
Cabuli Korban di Kamar Mandi Sekolah
Baca juga: Permohonan Prapid Tersangka Cabul Ditolak Hakim, Korban Bersyukur
Berdasarkan penyelidikan, insiden ini terjadi pada Minggu (8/9/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka WG diduga membujuk korban, seorang pelajar berinisial M (13), untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.
“Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban,” kata Verry.
Aksi WG dihentikan oleh tiga saksi berinisial RG, OP, dan SS, yang mengetuk pintu kamar mandi. WG melarikan diri dengan melompat dari dinding kamar mandi, meninggalkan korban di tempat kejadian.
Baca juga: Polresta Deli Serdang Bakal Tetapkan 2 Pria Beristri Tersangka Cabul Siswi SMP
Orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Simalungun. Setelah penyelidikan, tim yang terdiri dari tiga personel, yakni Ricardo Pasaribu, Edi Sinaga, dan Josua Marpaung, menangkap tersangka.
“Tersangka kini diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Verry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Verry, tersangka WG dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (indra/hm27)