Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Sergai Tangkap Satu dari Tiga Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai

journalist-avatar-top
Sabtu, 19 April 2025 23.15
polres_sergai_tangkap_satu_dari_tiga_pelaku_pencurian_emas_dan_uang_tunai

Tersangka CS alias A. (f:ist/mistar)

news_banner

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku kasus pencurian emas dan uang tunai di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial CS alias A, 22 tahun, warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial A dan R, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kronologi Pencurian

Menurut keterangan Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, kepada wartawan pada Sabtu (19/4/2025), kejadian pencurian terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.05 WIB.

Seorang saksi bernama Sariyem memergoki tersangka CS alias A yang dikenal sebagai warga sekitar, berada di pintu belakang rumah korban, Teti Jumilawati.

Saat dipergoki, pelaku langsung melarikan diri dan saksi sempat meneriakkan "MALING!" sambil mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor bersama Aris Prayogi.

Setibanya di rumah, korban menemukan kondisi kamar berantakan dengan laci lemari yang telah terbuka. Setelah dicek, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang.

Kerugian dan Penyelidikan Polisi

Korban mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000, terdiri dari 21 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp1.000.000. Laporan pengaduan kemudian dilayangkan ke SPKT Polres Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsady melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka CS alias A berhasil diamankan bersama 11 lembar surat toko emas sebagai barang bukti.

Pengakuan Tersangka

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih buron, yakni A warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan dan R (masih dalam proses penyelidikan).

Tersangka juga mengaku menjual perhiasan milik korban di sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp12.000.000. Dari hasil penjualan itu, pelaku R diberi imbalan berupa uang Rp300.000 dan paket narkoba sabu.

Sisa uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli 1 unit HP Android merek Realme, serta mengonsumsi minuman keras dan narkoba bersama rekan-rekannya.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka CS alias A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini terus mengembangkan kasus untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih dalam proses penyelidikan. (damanik/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES