Polres Labuhanbatu Ringkus IRT 55 Tahun Jualan Sabu
Polres Labuhanbatu Ringkus Irt 55 Tahun Jualan Sabu
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LRR alias Bunda (55), warga Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, diamankan dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Senin (18/11/24) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Iptu Ropensus Manik atas perintah Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, serta satu unit ponsel merek Oppo warna emas.
Baca juga:Miliki Sabu, 2 Warga Nibung Hangus Ditangkap Polres Batu Bara
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Bunda diringkus dari dalam rumahnya bersama barang bukti sabu yang disimpan di dalam sakunya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami berterima kasih pada masyarakat telah memberikan informasi dan mendukung dalam memberantas peredaran narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung Program Astacita Presiden RI,” ujar Syafrudin, pada Selasa (19/11/24).
Baca juga:Kecanduan Pornografi dan Sabu, Warga Tanjungbalai Cabuli 2 Anak Kandungnya
Dia juga menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Labuhanbatu.
“Kami akan terus memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa, dan kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasannya,” tegas Syafrudin. (yazis/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Terlibat Laka Lantas, Anggota TNI AU Alami Luka Berat