Polisi di Asahan yang Aniaya Pelajar Hingga Tewas Terancam PTDH


Ipda Ahmad Efendy (tengah) saat melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Pandu. (f: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Ipda Ahmad Efendi, polisi yang ditersangkakan melakukan dugaan penganiayaan terhadap Pandu Brata Siregar, siswa SMA di Kisaran Kabupaten Asahan, terancam mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hal itu setelah mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat tersebut menjalani sidang kode etik di Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga korban meninggal dunia.
“Untuk sidang kode etiknya sudah dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara, mungkin untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (26/3/2025).
Afdhal mengatakan, terkait tindakan yang dilakukan Ahmad Efendi tersebut bisa saja dirinya menerima sanksi berupa PTDH. Namun, Afdhal belum memberikan informasi rincian lebih lanjut terkait nasib Ahmad Efendi.
“Sesuai dengan putusan kode etiknya masih berlanjut. Yang bersangkutan masih mengajukan upaya banding, jadi nanti apa resminya, apa PTDH kita masih belum tahu,” katanya.
Sebelumnya, Pandu diamankan oleh sejumlah personel Polsek Simpang Empat pada Minggu, 9 Maret 2025 lalu saat menonton kegiatan balap lari di Jalan Besar Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Saat ditangkap, ia mengalami pemukulan hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 11 Maret 2025 dan kejadian ini ramai di sosial media. Sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah sipil yang berprofesi sebagai bantuan polisi atau banpol di Polsek Simpang Empat, sementara seorang lagi adalah Ipda Ahmad Efendi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab sebelumnya disebut tidak ada penganiayaan dilakukan terhadap Pandu yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Asahan setelah korban meningga dunia. Alhasil, makam Pandu kemudian dibongkar dan digelar prarekontruksi dan ternyata korban dianiaya sebelum meninggal dunia. (perdana/hm24)