Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Polisi Amankan 12 Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu

journalist-avatar-top
By
Tuesday, October 1, 2024 19:25
46
polisi_amankan_12_orang_pesta_seks_tukar_pasangan_di_kota_batu

polisi amankan 12 orang pesta seks tukar pasangan di kota batu

Indocafe

Surabaya, MISTAR.ID

Kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu berhasil dibongkar pihak Polda Jawa Timur (Jatim).

Itu terungkap usai polisi melakukan penggerebekan pada 22 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB

“Ketika penggerebekan ditemukan 12 orang di lantai 2 villa sedang menggelar pesta seks tukar pasangan. Mohon maaf, ketika diamankan semua peserta yang sebanyak 12 orang itu telanjang,” ucap Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pada Selasa (1/10/24).

Baca juga:Pesta Seks di Jaksel Dibanderol Rp1 Juta dan 4 Orang Ditetapkan Tersangka 

Sebanyak 12 orang itu terdiri dari 7 pria dan 5 perempuan. Mereka seluruhnya diketahui sedang hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan.

“Lalu mereka kemudian juga saling bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan,” jelas Suryono.

Dari ke-12 pelaku itu, inisial SM (31), warga Kabupaten Malang adalah otak dari pesta seks tukar pasangan tersebut. Modusnya SM mengajak pasangan suami istri (pasutri) untuk pesta seks tukar pasangan.

“Usai terkumpul 12 orang, lalu SM membuat grup telegram untuk menggampangkan koordinasi dengan para peserta,” ucap Suryono.

Baca juga:Paus Fransiskus Terima Pengunduran Diri Uskup di Polandia Setelah Skandal Seks Gay di Keuskupan

SM memasang harga pendaftaran terhadap masing-masing peserta sebesar Rp825 ribu agar mereka dapat mengikuti pesta seks tukar pasangan. Berlanjut ditentukan tempat villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

Suryono menyatakan SM tidak mengambil keuntungan yang besar, hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja.

“SM senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Namun dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” tukasnya.

Tersangka SM dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu. Akan tetapi karena tindak pidana khusus, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. (mtrtv/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan