Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polda Sumut Selidiki Dugaan Penipuan Modus Bisa Urus Masuk Perwira

journalist-avatar-top
By
Kamis, 20 Februari 2025 15.06
polda_sumut_selidiki_dugaan_penipuan_modus_bisa_urus_masuk_perwira

Ipda RSS yang diduga menipu teman sejawatnya. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumatera Utara, saat ini sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ipda RRS terhadap teman sejawatnya, Bripka SS.

Seperti disampaikan oleh Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menyebut, telah menerima laporan tersebut dan dalam proses penyelidikan di Dirkrimum Polda Sumut.

“Laporannya sudah di Krimum, proses dalam tahap penyelidikan (lidik),” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/2/25).

Ditanya lebih lanjut, apakah Ipda RRS sudah menjalani proses pemeriksaan dalam kasus ini. Kompol Siti, enggan menjawabnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum dari Bripka SS Advokat Olsen L Tobing mengatakan, adapun modus dari terlapor Ipda RRS dalam kasus itu adalah dengan cara membujuk korban, serta berjanji bisa mengurus korban lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP), pada tahun 2023 lalu.

“Di bulan Desember tahun 2023 oknum Polisi berpangkat Ipda RRS menghubungi klien kami. Dia membilang sama klien kami, bisa mengurus untuk masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP)," ujar Olsen, pada Rabu (19/2/25).

"Namun Ipda RRS ini bilang harus menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta rupiah. Kemudian, klien kami mengirimkan uang tersebut pada Desember 2023,” imbuhnya.

Setelah penyerahan uang dilakukan, korban Bripka SS (35) pun menunggu hasil seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Polda Sumut. Namun hingga bulan April 2024, tepatnya pada jadwal pengumuman, nama korban SS, tidak keluar sebagai pemenang atau tidak lulus seleksi.

“Pada April 2024, pada saat pengumuman hasil tes SIP namanya tidak tercantum di sana. Artinya, dia tidak lulus seperti yang dijanjikan oleh Ipda RRS. Kemudian, korban SS mengkonfirmasi ke Ipda RSS dan Ipda RRS menyebut jika mau lulus harus menyetor 250 juta lagi,” timpal Olsen.

Mendengar hal itu, korban Bripka SS kembali mentransfer uang sebesar Rp 250 juta, ke rekening Ipda RSS pada bulan April. Dengan harapan namanya bisa keluar sebagai peserta lulus SIP.

Beberapa bulan kemudian, nama korban SS (35) tidak juga keluar sebagai peserta yang lulus seleksi. Namun setelah dikonfirmasi ke terlapor (Ipda RRS) tidak ada penjelasan yang jelas.

“Jadi klien kami merasa keberatan dan merasa dirugikan dengan nominal Rp 850 juta. dirugikan. Kami telah laporkan Ipda RRS ke Polda Sumut,” kata Olsen. Adapun laporan tersebut tertuang dalam STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumut. (matius/hm27)

RELATED ARTICLES