Polda Sumut Hanya Mampu Selamatkan Dua Korban TKI Ilegal ke Kamboja


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), hanya mampu menyelamatkan dua orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim secara non-prosedural (Ilegal) ke Kamboja dari tahun 2024 hingga 2025.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pada tahun 2024 lalu pihaknya hanya menangani dua kasus terkait pengiriman TKI Ilegal ke Kamboja.
Sementara, dari bulan Januari hingga April 2025, Polda Sumut, telah tangani tiga kasus TKI ilegal ke Kamboja.
“Kasus yang kita tangani di tahun 2024 itu ada dua kasus, di tahun 2025 ada tiga kasus,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Kamis (17/4/2025).
Sambung Ferry, dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan dua orang yang merupakan warga Sumut. Untuk itu Ferry menghimbau warga Sumut, agar tidak tergiur dengan tawaran-tawaran kerja seperti ini.
Guna mengantisipasi masalah ini lanjut Ferry, Polda Sumut juga telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat seperti di tempat keramaian dan terminal.
“Kita bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Disnaker BP2MI, Dinas Sosial dan lainnya,” ujar Ferry mengakhiri.
Sementara, dilansir dari Detik.com pada tahun 224 lalu terdapat 130 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tinggal di Kamboja.
Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di kantor Kemlu RI, Jakarta, Senin (16/12/2024). Nugraha mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan 32% dibandingkan tahun lalu.
"Dari sisi jumlah kasusnya juga meningkat, tercatat ada 2.321 kasus yang ditangani KBRI Phnom Penh ini meningkat 122,3% dari angka tahun sebelumnya. Di mana dari 2.321 itu 1.761 atau 77% merupakan kasus-kasus yang terkait dengan penipuan online," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Pematangsiantar yang juga mantan pekerja judi online di Kamboja, AS mengungkapkan kebanyakan WNI yang bekerja di sana kalangan muda, baik laki-laki maupun perempuan. Mereka dengan sadar memilih berangkat ke Kamboja karena iming-iming gaji besar.
AS menyebut, terdapat dua jenis pekerjaan di bidang judi online, yakni sebagai admin dan 'scammer'. Di Kamboja, para pekerja disediakan apartemen sebagai tempat tinggal, biasanya setiap kamar dihuni 3-5 orang.
"Ada juga yang tinggal di kantor perusahaan judi itu, karena bentuknya seperti ruko," kata AS kepada Mistar.id, Jumat (31/1/2025) lalu.
Dia melanjutkan, bisnis judi online di Kamboja tergolong legal dan diketahui pemerintah setempat. Setiap perusahaan memiliki puluhan bahkan ratusan situs judi online yang dapat diakses bebas.
Tugas admin, kata AS berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai customer service, bendahara pemasukan yang menampung dana penggunanya dan penginput data pelanggan.
Selamat untuk gajinya kalau dirupiahkan bisa sampai 20 juta per bulan, ditambah bonus jika melewati target," ujarnya. (matius/hm25)