PN Medan Tolak Prapid Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut


Sidang putusan permohonan prapid mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias terhadap mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli Sembiring.
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Philip M. Soentpiet sebagai hakim tunggal menilai PN Medan tidak berhak dan berwenang mengadili prapid Ramli.
Menurut hakim, pengadilan yang berhak dan berwenang mengadili prapid Ramli ialah PN Jakarta Selatan, karena kasus yang menyeret Ramli ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan keberatan termohon I. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan prapid pemohon tidak diterima. Menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Philip, Rabu (16/4/2025) sore.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Ramli sah dan penyidik dapat kembali melanjutkan proses penyidikan.
Diketahui, Ramli melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution dkk, mengajukan prapid di PN Medan. Prapid tersebut diajukan karena penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dianggap cacat prosedur.
Adapun pihak-pihak termohon dalam prapid ini, yakni Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II. (deddy/hm17)