Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Penindakan Terbesar, Penjualan 1.180 Kg Sisik Trenggiling di Kisaran Digagalkan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 26, 2024 16:56
0
penindakan_terbesar_penjualan_1180_kg_sisik_trenggiling_di_kisaran_digagalkan

Penindakan Terbesar Penjualan 1180 Kg Sisik Trenggiling Di Kisaran Digagalkan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK bersama Pomdam I/BB dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan operasi penjualan sisik trenggiling jenis Manis Javanica sebanyak 1.180 kg di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penindakan perdagangan ini merupakan penindakan terbesar yang pernah dilakukan.

“Hampir 1,2 ton sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia. Untuk mendapatkan 1.180 kg sisik trenggiling ini berarti mereka telah membunuh sekitar 5.900 trenggiling,” ungkapnya dalam konferensi pers di gedung Gakkum KLHK, Medan, Selasa (26/11/24).

Baca juga:Polisi Gagalkan Pengiriman Sisik Trenggiling di Tanjung Balai

Trenggiling ini mempunyai peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya.

“Trenggiling ini memakan rayap dan semut sehingga jika berkurangnya populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut. Selain itu peran trenggiling juga untuk menjaga kesuburan lahan sehingga akan mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem dan merugikan lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Rasio, valuasi ekonomi yang dilakukan KLHK bersama peneliti bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.

Baca juga:Penampakan 1 Ton Sisik Trenggiling dan Manfaatnya di Dunia Medis 

“Sehingga jika dikalikan dengan 5.900 trenggiling maka kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar,” ujarnya.

Dalam hal ini, tim gabungan Gakkum telah mengamankan empat pelaku yaitu AS (45) warga sipil, tiga orang diduga oknum aparat MYH (48), RS (35) dan AHS (39).

“Penyidik telah menetapkan AS (45) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi. Sementara yang lainnya masih dalam penyelidikan dan penanganan,” jelasnya.

Diketahui berdasarkan pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2024 pelaku dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (dinda/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung