Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
Pengelola Panti Asuhan Yang Eksploitasi Anak Di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak.
Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung meyakini perbuatan terdakwa Zamanueli Zebua telah terbukti melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal JPU, yaitu pasal 88 jo 76 i undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Pemilik Panti Asuhan yang Melakukan Eksploitasi Anak Terancam 20 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zamanueli Zebua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Hakim Frans di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/24).
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Zamanueli Zebua untuk membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi anak-anak, dan perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.