Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,34 Gram


pengedar sabu di sirandorung ditangkap polisi barang bukti 134 gram
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi pada Senin dini hari (23/12/2024).
Kanit I Satres Narkoba IPTU Ropensus Manik, bersama tim berhasil mengamankan tersangka SAH alias Uyak, (27) di salah satu ruko ketika menunggu pelanggan dengan barang bukti sabu 1,34 gram.
“Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Ropensus.
Baca juga:Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Asahan, Pemasok ‘Selamat’
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” sebutnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.pungkas Ropensus.(yazis purba/hm17)