Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman 8 Bulan Penjara Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan

journalist-avatar-top
By
Monday, December 23, 2024 10:40
0
hakim_tinggi_kuatkan_hukuman_8_bulan_penjara_pasutri_pencemar_nama_baik_kejari_medan

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman 8 Bulan Penjara Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 8 bulan penjara terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kaliyani (39) dan Wasu Dewan (39).

Selain menguatkan hukuman penjara, Hakim Tinggi juga tetap menghukum pasutri asal Jalan Gaharu No.15/86-B, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, itu untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri tetap meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Adapun dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud, yakni Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun  2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1254/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 9 Oktober 2024 atas diri terdakwa Kaliyani dan terdakwa Wasu Dewan yang dimintakan banding tersebut,” sebut Syamsul dalam putusan banding No. 2282/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (23/12/24).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para yerdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Putusan PT Medan tetap lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda sebanyak Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin (5/2/24) sekira pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan untuk menanyakan perkembangan suatu perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi korban Risnawati Ginting. Saksi korban sendiri merupakan seorang jaksa yang menangani perkara dimaksud.

Baca juga: Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Menangis saat Diperiksa

Kemudian, saksi korban pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak berselang lama, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi korban dalam memberikan penjelasan.

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji