Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Oknum Pelatih Karate yang Cabuli Muridnya di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Friday, December 20, 2024 18:17
0
oknum_pelatih_karate_yang_cabuli_muridnya_di_medan_divonis_65_tahun_penjara

Oknum Pelatih Karate Yang Cabuli Muridnya Di Medan Divonis 65 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Oknum pelatih karate, Syahwal, terdakwa kasus cabul anak di bawah umur, yang merupakan murid karatenya berinisial FH, divonis 6,5 tahun penjara. Syahwal mencabuli muridnya di kamar salah satu hotel di Kota Medan.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Majelis Hakim meyakini perbuatan Syahwal terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahwal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun),” tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra IV PN Medan, Jumat (20/12/24).

Selain itu, hakim juga menghukum Syahwal untuk membayar denda sebesar Rp60 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa takut, perbuatan terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Meski Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Santri Hanya Dipenjara 1 Tahun

Sementara, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail yang sebelumnya menuntut Syahwal dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Trian menjelaskan kasus ini bermula ketika Syahwal yang merupakan pelatih karate menjemput korban dari rumahnya dengan alasan akan pergi ke tempat latihan.

Namun di tengah perjalanan, Syahwal malah membawa korban ke salah satu hotel di Medan. Kemudian, Syahwal mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban menjadi merasa tertekan. Sehingga, mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban pun kemudian melaporkan Syahwal ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. (deddy/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu