Nina Wati Segera Diadili Perkara Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar
Nina Wati Segera Diadili Perkara Penipuan Masuk Akpol Rp13 Miliar
Medan, MISTAR.ID
Nina Wati, tersangka perkara dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang rugikan korban mencapai Rp1,3 miliar akan diadili pada Selasa (24/9/24).
“Sidang perdana NW (akan) digelar pada Selasa 24 September 2024,” kata Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Martin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9/24).
Dikatakan Martin, rencananya Nina Wati akan disidangkan di Ruang Sidang Seting Plat Labuhan Deli. Namun, Martin mengaku tak mengetahui pukul berapa Nina Wati bakal disidangkan.
Baca juga:Tipu Warga Hingga Rp 3,3 Miliar, Berkas Nina Wati Segera Dikirim ke Kejatisu
“Benar, rencana di sini (Labuhan Deli) sidangnya,” ujarnya.
Martin pun mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima penetapan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara penipuan tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai siapa saja nama Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara nomor: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Martin mengatakan tidak mengetahuinya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya menangani dan menyidangkan Nina Wati adalah Randi H. Tambunan, Surya CH Siregar, dan Andrew Mugabe. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pamit Mundur dari Seskab, Pramono Anung Emosional dan Menangis