Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Mobil Warga yang Ditahan Polres Tebing Tinggi Diduga Digunakan Anggota Polisi

journalist-avatar-top
By
Sunday, December 22, 2024 09:47
0
mobil_warga_yang_ditahan_polres_tebing_tinggi_diduga_digunakan_anggota_polisi

Mobil Warga Yang Ditahan Polres Tebing Tinggi Diduga Digunakan Anggota Polisi

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tebing Tinggio sudah sebulan lebih menahan mobil jenis Daihatsu Ayla warna hitam. Informasi didapat, mobil itu selalu digunakan Kanit Pidum Polres Tebing Tinggi, JF Sormin untuk kepentingan pribadinya. Dalam menggunakan mobil itu, dia diduga sengaja memasang nomor polisi (nopol) palsu.

Hal itu diungkapkan oleh sumber yang pernah mengetahui langsung Ipda S menggunakan mobil tersebut. “Saya pernah melihat mobil itu digunakan pak kanit” sebut sumber kepada Mistar.id sembari meminta namanya dirahasiakan, baru-baru ini.

Sementara itu, Ipda S saat dikonfirmasi tidak membenarkan bahwa mobil yang ditahan selama satu bulan lebih itu selalu digunakannya. “Gak benar itu,” jawabnya singkat.

Namun anehnya, ketika ditanya kembali dimana keberadaan mobil tersebut, Ipda S sama sekali tidak menjawab. Begitu juga saat ditanyakan kepada Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus dan Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang kompak tidak menjawab.

Baca Juga: Diduga Tanpa Ada Dasar, Polres Tebingtinggi Menahan Mobil Warga Selama Sebulan Lebih

Diberitakan sebelumnya, tanpa ada dasar surat penyitaan maupun surat penangkapan bahkan laporan dari seseorang, Satreskrim Polres Tebing Tinggi menahan mobil warga hingga lebih sebulan lamanya.

Lebih parahnya lagi, mobil jenis Ayla berwarna hitam yang ditahan tesebut, diduga diganti nomor polisi (Nopol) dan digunakan oleh Ipda S dan terparkir di teras rumah asrama Polres Tebingtinggi, bukan disimpan di tempat sebagai barang bukti (bb).

Tindakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebingtinggi ini jelas tidak sesuai dengan tugas pokok polri yakni, mengayomi dan melindungi masyarakat yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Menurut pria bermarga Sembiring, penahanan mobil yang dilakukan Satreskrim Polres Tebing Tinggi ini berawal dari seseorang diduga oknum TNI berinisial HDK memesan atau akan membeli mobil Ayla berwarna hitam itu melalui COD (Cash on Delivery).

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar